Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Kudus Bantah Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |00:29 WIB
 Bupati Nonaktif Kudus Bantah Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

SEMARANG - Bupati nonaktif Kudus, M Tamzil membantah dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Selain itu, dia juga disebut telah menerima suap Rp750 juta terkait pengisian jabatan di wilayahnya.

"Kami menolak dakwaan, karena sampai saat ini penyelidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum bisa menunjukkan dua alat bukti sesuai KUHP, baik itu tertulis maupun bukti lain,” kata Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019).

“Soal gratifikasi saya tidak pernah menerima. Nama saya hanya dicatut oleh beberapa orang saja," tambah dia.

 Baca juga: Bupati Kudus Non-aktif Segera Disidang Terkait Suap Jual-Beli Jabatan

Gratifikasi senilai Rp2,5 miliar itu diterima dari delapan orang dengan besaran yang berbeda. Adapun rincian gratifikasi diterima dari Heru Subiyanto senilai Rp900 juta, Joko Susilo senilai Rp500 juta, Uka Wisnu Sejati senilai Rp300 juta, Muhammad Moelyanto, Ali Rifai, dan Agoes Soeranto sebesar Rp335 juta, kemudian melalui Setiya Hendra dan Ali Rifai sebesar Rp490 juta.

Sebelumnya, JPU Helmi Syarief dalam dakwaannya menyebutkan M Tamzil telah menerima uang suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian. Uang diserahkan melalui ajudan bupati Uka Wisnu Sejati dan staf khusus bupati Agoes Soeranto dalam tiga tahap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement