"Terdakwa ini terbukti menerima Rp750 juta dari Akhmad Shofian dan gratifikasi Rp2,5 miliar. Untuk tindak pidana suap terjadi pada kurun waktu Februari hingga Juni 2019," ujar Helmi Syarief.
Baca juga: KPK Panggil Kadis Kesehatan Kabupaten Kudus soal Suap Perangkat Daerah
Lebih lanjut Helmi menjelaskan, uang suap Rp750 juta itu untuk memuluskan Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika agar diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat eselon III. Uang suap ke Bupati Tamzil itu, diharapkan bisa meningkatkan karier keduanya.
"Uang Rp750 juta itu untuk menggerakkan terdakwa sebagai pejabat Pemkab Kudus yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pegawai pemerintahan Kabupaten Kudus," lengkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tamzil dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.