Baca juga: Eks Presdir PT Lippo Cikarang dan Sekda Jabar Jadi Tersangka Baru Suap Meikarta
Awalnya, Neneng Rahmi pada 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Raperda tentang RDTR Kabupaten Bekasi. Kemudian, Neneng Rahmi membagikan sejumlah uang tersebut kepada beberapa pihak untuk memuluskan proses pembahasan Raperda RDTR Bekasi.
Neneng Rahmi lantas diajak oleh Sekdis PUPR bertemu dengan pimpinan DPRD Bekasi setelah diajukan Raperda RDTR. Pada pertemuan tersebut, Sekdis PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD Bekasi terkait pengurusan tersebut.
Setelah Raperda RDTR Kabupaten disetujui, DPRD Bekasi kemudian mengirimkannya ke Pemprov Jabar untuk dilakukan pembahasan. Namun, Raperda tersebut tidak segera dibahas. Ternyata, untuk memuluskan Raperda tersebut ada permintaan sejumlah uang.