JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.
Anies menyebut, dirinya akan terus berjuang untuk mengupayakan penghentian proses reklamasi.
"Tapi intinya, kita enggak akan mundur, kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," kata Anies di kawasan Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).
Baca juga: PTUN Batalkan Putusan Anies Soal Pencabutan Reklamasi Pulau H
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengaku masih menunggu salinan putusan resmi dari PTUN Jakarta, sebelum mengajukan banding ke PTTUN.