Makan Kucing Hidup-Hidup, Abah Grandong Terancam 9 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2019 17:22 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup terancam terjerat pidana dengan ancaman penjara selama sembilan tahun kurungan.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi Syaiful Anwar, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Syaiful menyatakan, Abah Grandong akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

 Baca juga: Polisi Kantongi Keberadaan Pria Pemakan Kucing yang Viral di Medsos

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penetapan pasal berlapis tersebut hanya sementara. Nantinya, penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya