JAKARTA - Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup terancam terjerat pidana dengan ancaman penjara selama sembilan tahun kurungan.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi Syaiful Anwar, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Syaiful menyatakan, Abah Grandong akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
Baca juga: Polisi Kantongi Keberadaan Pria Pemakan Kucing yang Viral di Medsos
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penetapan pasal berlapis tersebut hanya sementara. Nantinya, penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.