KPK Periksa Tersangka Soetikno Soedarjo Terkait Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 10:43 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), Soetikno Soedarjo, pada hari ini.

Sedianya, Soetikno akan diperiksa sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

 Baca juga: Perkara Rolls Royce di Inggris Dihentikan, KPK Pastikan Kasus Suap Pesawat Garuda Jalan Terus

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya