KPK Periksa Tersangka Soetikno Soedarjo Terkait Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 10:43 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

KPK sendiri telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.

Namun demikian, kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada ‎16 Januari 2017 hingga saat ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya