JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap satelit monitoring (satmon) Bakamla.
Adapun, empat tersangka tersebut yakni, Direktur PT CMI Tekhnologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RJP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU), Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM).
"KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi lnformasi Terintegrasi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: Petinggi PT Rohde & Schwarz Didakwa Suap Fayakhun Sebesar USD911 Ribu