JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal dua turis di lingkungan Keimigrasian Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berkas penyidikan tersangka penyuap Kepala Kantor Imigrasi Mataram tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini. Tim jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk Liliana sebelum nantinya disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram.
"Rencana sidang akan dilakukan di Mataram," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: Kronologi OTT Kepala Kantor Imigrasi Mataram Terkait Suap Izin Tinggal Turis
Sejauh ini, tim penyidik sudah memeriksa 45 saksi dari berbagai unsur untuk melengkapi berkas penyidikan Liliana. 45 saksi tersebut terdiri dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Penelaah Data Keimigrasian atau PNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.