Penyuap Kepala Kantor Imigrasi Mataram Segera Disidang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 20:18 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Wisata Bahagia, ‎Liliana Hidayat terkait ‎kasus dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal dua turis di lingkungan Keimigrasian Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berkas penyidikan tersangka penyuap Kepala Kantor Imigrasi Mataram tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini. Tim jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk Liliana sebelum nantinya disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram.

"Rencana sidang akan dilakukan di Mataram," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga: Kronologi OTT Kepala Kantor Imigrasi Mataram Terkait Suap Izin Tinggal Turis

Sejauh ini, tim penyidik sudah memeriksa 45 saksi dari berbagai unsur‎ untuk melengkapi berkas penyidikan Liliana. 45 saksi tersebut terdiri dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, ‎Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Pe‎nelaah Data Keimigrasian atau PNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Kemudian, An‎alis Keimigrasian Pertama pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, ‎PNS Imigrasi Kelas I Mataram, ‎Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia, ‎Hotel Manager PT. Wyndham Sun Dancer Resort Lombok, ‎Pengacara, serta Karyawan Swasta‎.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal dua turis di lingkungan Keimigrasian NTB.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).

Dalam perkara ini, Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Imigrasi Mataram Terkait Suap Izin Tinggal WNA

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya