Sengaja Bakar Lahan 2,7 Hektare, Pria Ini Diringkus Petugas

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2019 21:02 WIB
Pembakar hutan ditangkap petugas (foto: Azhari/Okezone)
Share :

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan petugas, pembakaran lahan yang dilakukan sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari.

"Aksi penebangannya sudah sejak tiga lalu. Kemudian, kayu hasil tebangannya tersangka bakar," tutur Bestari.

Tertangkapnya, tersangka pembakaran lahan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat adanya pembakaran lahan di lokasi tersebut.

Tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi selanjutnya menelusuri lokasi tersebut. Benar saja, saat tertangkap tangan, tersangka tidak dapat mengelak dari sergapan petugas. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan denda sebesar Rp5 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya