Menurutnya, dari hasil pemeriksaan petugas, pembakaran lahan yang dilakukan sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari.
"Aksi penebangannya sudah sejak tiga lalu. Kemudian, kayu hasil tebangannya tersangka bakar," tutur Bestari.
Tertangkapnya, tersangka pembakaran lahan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat adanya pembakaran lahan di lokasi tersebut.
Tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi selanjutnya menelusuri lokasi tersebut. Benar saja, saat tertangkap tangan, tersangka tidak dapat mengelak dari sergapan petugas. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan denda sebesar Rp5 miliar.
(Awaludin)