JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi proyek pengadaan baggage handling system (BHS) 2019 yang melibatkan petinggi PT Angkasa Pura II dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). KPK mengendus ada proyek lain juga yang turut digerogoti pelaku.
KPK telah menetapkan dua tersangka kasus suap proyek BHS 2019. Keduanya yakni, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT INTI, Taswin Nur.
KPK menduga pemberian suap dari PT INTI melalui Taswin Nur untuk Andra terkait proyek pengadaan BHS bukan pertama kali terjadi. KPK bahkan mengendus ada proyek lain yang dikorupsi oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
"Menurut informasi bukan (pemberian suap pertama), ada beberapa kali. Dan proyeknya tidak hanya ini. Hasil dari ekspose, uang ini untuk (proyek) BHS," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 1 Agustus 2019 malam.
Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap
KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Baca juga: Kronologi OTT Dirkeu PT Angkasa Pura II oleh KPK
"TSW (Taswin Nur) adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini kepercayaan dari pejabat utama disana. Tapi apa hubungannya dengan pejabat yang lain, termasuk direktur, ini belum sampai kesana," ucapnya.