Bareskrim Tangkap Pembobol Rekening Bank Rp1,75 Miliar

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2019 17:48 WIB
Bareskrim Polri jumpa pers penangkapan pelaku pembobolan bank (Foto: Muhamad Rizky)
Share :

Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Pencuri Spesialis Moge di Bogor 

Kemudian, 3 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 4 unit mobil, 1 unit motor, 1 buah jam tangan merk Hegner, 4 buah CPU , monitor dan keybord dan 1 bundel pembukuan perusahaan PT Kalimas Bintang Pratama.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya