Polres Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Kokain Jaringan Internasional, 3 Pengedar Ditangkap

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2019 14:27 WIB
Tiga tersangka pengedar kokain jaringan internasional ditangkap Polres Jakpus. (Foto : Achmad Fardiansyah/Okezone)
Share :

Untuk mengelabui petugas, kokain asal Ethiopia itu dikemas menggunakan aluminium foil agar tidak terdeteksi mesin x-ray di bandara.

"Jalurnya lewat teman saya yang pernah jadi kurir. Saya direkomendasikan baru satu-dua negara, sebelumnya Filipina 1,5 kg (kokain-red). Tinggal bawa aja masukan backpack itu kan diganti belakangnya dibalut styrofoam, kardus, kertas karbon, aluminium foil, sama lakban agar tidak terdeteksi. Perjalanan sudah diatur, barang di bagasi," tutur S.


Baca Juga : Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita 13 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P, S, dan M dijerat pasal 114, 112 UU tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya