KPK Sita Dokumen Proyek Usai Geledah Ruang Kerja Dirkeu PT AP II

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2019 11:29 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam. Penggeledahan dilakukan pada 2 hingga 3 Agustus 2019.

Usai dilakukan penggeledahan, Tim KPK menyita sejumlah dokumen. Dokumen yang disita diduga berkaitan dengan proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS)‎ Tahun 2019‎. KPK langsung menyelisik sejumlah dokumen tersebut.

Baca juga: Ironi Korupsi Dirkeu AP II, Proyek Rp86 Miliar Dibancak Demi Dapat 96.700 Dolar 

"Mulai Jumat malam sampai Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. (Dilakukan penggeledahan) di ruangan Direktur Keuangan, Pengadaan, dan Finansial. Disita sejumlah dokumen terkait proyek PT AP II," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS Tahun 2019. Masing-masing adalah Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam; dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.

Baca juga: KPK Duga Suap Dirkeu Angkasa Pura II Tak Hanya di Proyek Pengadaan BHS 

Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS Tahun 2019.

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Bidik Petinggi Angkasa Pura II dan PT INTI Lainnya 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya