KPK Sita Dokumen Proyek Usai Geledah Ruang Kerja Dirkeu PT AP II

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2019 11:29 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
Share :

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Bidik Petinggi Angkasa Pura II dan PT INTI Lainnya 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya