JAKARTA – Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran gula kristal rafinasi (GKR) ilegal sebanyak 600 karung atau 30 ton dari PT MWP yang akan dijual langsung ke konsumen.
Gula itu seharusnya digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi, tetapi malah langsung diedarkan ke konsumen dan dibuat gula kristal putih (GKP).
Ketua Satgas Pangan, Kombes Nico Afinta mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap lima tersangka terkait peredaran GKR ilegal dan GKP palsu yang merugikan para petani tebu tersebut.
Penangkapan, kata Nico, dilakukan setelah pihaknya menelusuri jalur distribusi GKP palsu yang diperoleh dari Klaten Jawa Tengah yang dibuat menggunakan merek PTPN X dari Purworejo.
Pihaknya kemudian menangkap tersangka A selaku distributor GKP palsu merek PTPN X tersebut yang didapat dari PT MWP untuk disebar ke wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta dalam bentuk karungan baik berukuran 50 kg hingga 1 kg.
"Penyebabnya adalah adanya perbedaan harga antara GKR dan GKP. Nah ini yang membuat pelaku melakukan pencampuran atau melakukan pengolahan kembali dan dijual ke konsumen," kata Nico di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2019).
Kemudian pihaknya juga menangkap tersangka W yang mendapatkan 60 ton GKR dari PT MWP dan penyedia karung dengan berbagai merek salah satunya PTPN X untuk diserahkan kepada tersangka S.
"Nantinya GKR itu oleh tersangka S akan diolah kembali dengan cara digoreng menjadi GKP palsu dan dikemas dalam karung PTPN X palsu," ucapnya.