JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan pemilik Hotel Sheraton di Lampung, Simon Susilo (SSU). Simon merupakan tersangka penyuap Bupati Lampung Tengah (Lampteng), Mustafa Kamal Pasa.
KPK menahan Simon Susilo ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Simon dititipkan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Baca Juga: KPK Panggil Ketua Pemuda Nasdem Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
Simon merupakan Pemilik Hotel Sheraton yang diduga menyuap Mustafa Kamal Pasa. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto.