JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan membuka posko pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), Minggu 4 Agustus 2019.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih menjelaskan, posko itu berada di Kantor LBH Jakarta yang lokasi alamatnya di Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat. Sementara, yang satunya berada di Gedung YLKI, Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan.
"Posko dibuka besok (6 Agustus). Artinya konsumen bisa memilih kemana tempat yang paling terdekat untuk mereka," kata Sularsih di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Baca Juga: Menkominfo: Provider Rugi Rp100 Miliar Akibat Pemadaman Listrik Massal
Ia meminta kepada seluruh konsumen untuk membawa bukti yang lengkap dan sah sebagai pelanggan PLN saat melaporkan pengaduan ke posko. Sehingga nantinya bisa mengajukan gugatan ke pengadilan akibat merasa dirugikan dengan adanya pemadaman tersebut.
Terkait rencana gugatan yang akan diajukan, ia mengembalikan persoalan itu kepada masing-masing pelanggan PLN. Namun, pihaknya tetap membuka diri, apakah gugatan itu diajukan atas nama pribadi atau kelompok.