"Makanya, penting bagi Komnas HAM ketika menyelesaikan kasus lobang tambang di Kaltim mengajak KPK untuk melihat sebenarnya gimana nik kasus korupsi. Jadi ada dua pelanggaran. Korupsi dan pelanggaran HAM," ungkapnya.
Anam menduga, indikasi korupsi pada lubang tambang tersebut ada di tata kelola pemerintahan daerah. Selain itu, sambungnya, ada kecacatan administrasi dalam pengelolaan tambang di Kalimantan.
"Kami menemukan satu proses pengawasan yang lemah, satu proses pengurusan administrasi yang juga lemah, yang indikasinya memang kelemahan-kelemahan ini bikan praktik biasa, ini praktik yang sistematis," ujarnya.
Baca Juga: KPK: Banyak Pejabat Jual Murah Sumber Daya Alam, yang Ditangkap Baru Sedikit
(Arief Setyadi )