Baca Juga : KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Baca Juga : KPK Periksa Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi sebagai Tersangka Suap 'Ketok Palu'
(Erha Aprili Ramadhoni)