Gelembungkan Suara di Pileg, Ketua KPU Puncak Jaya Segera Disidangkan

Edy Siswanto, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2019 19:14 WIB
Ilustrasi
Share :

"Jadi laporan itu kita tindaklanjuti, dan sudah dilaporkan ke pihak DKPP juga. Kalau tidak kita proses, maka kita akan kena sanksi itu. Itu ada 17 Distrik dari 25 Distrik disana, yang terindikasi terjadi pelanggaran. Selisihnya dari DPT 158.330 jiwa menjadi 166.695 jiwa, melebihi DPT. Kalau sudah mengambil suara orang, mengalihkan suara orang, maka itu sanksinya berat," tegasnya.

Dikatakan, kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nabire tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga setelah diproses di tahap Gakkumdu, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke ranah hukum. Hengky menyebut dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidangkan.

Baca Juga: Viral Pembakaran Surat Suara, Ini Kata Ketua KPU Papua

"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, ini adalah proses pembelajaran politik. Termasuk kepada penyelenggara, jika menyalahi ketentuan atau membuat pelanggaran maka akan berhadapan dengan hukum, dan itu ditanggung sendiri," ucapnya.

Namun, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, melihat semua proses dengan bijak. Semua pembuktian, akan disidangkan. Para tersangka masih bisa membela diri melalui Pengacaranya dalam persidangan tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya