JAYAPURA - Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Papua diminta tenang dalam menanggapai kasus hukum tindak pidana Pemilu yang menjerat Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya dan lima orang komisionernya, atas beberapa pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Hengky M. Tinal, S.IP, kepada Okezone di Jayapura, Selasa (6/8/2019) mengungkap, proses hukum kepada para tersangka yakni Yopi Wonda, Nus Wakerkwa, Aniyus Tabuni, Panehas Kogoya, dan Jakson Hagabal, telah sampai di Kejaksaan Nabire, dan akan segera disidangkan.
"Berkas sudah di atas meja Pengadilan, itu artinya adalah ranah Pengadilan, dan tidak bisa diintervensi. Masyarakat Puncak harus paham itu," kata Hengky, Selasa (6/8/2019).
Atas persoalan hukum KPU Puncak tersebut, dijelaskan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Bawaslu selaku pengawas pemilu untuk meneruskan laporan masyarakat atau peserta atas pelanggaran yang di temukan. Dan tentunya pihak Bawaslu tetap melakukan klasifikasi terlebih dahulu atas laporan itu.
"Jadi itu adalah bagian dari tugas kami, masyarakat Puncak harus paham itu. Tidak ada masalah antara kami dan KPU, hanya caranya KPU salah, dan harus ditegakkan," ucapnya.
Dijelaskan, laporan masyarakat atas nama YM, yang kemudian dilakukan klasifikasi dan ditemukan yakni data DB1 dan DA1 itu dari 17 Distrik yang tidak sesuai jumlahnya. Atas itu, KPU Puncak diduga melanggar pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan diproses hukum.