"Seluruh jaringan yang tadi ditetapkan (ganjil-genap) juga telah dilayani dengan angkutan massal kita, Transjakarta, di mana di sana telah tersedia angkutan Transjakarta dengan pola dedicated lane (jalur khusus), sifatnya tidak mixed traffic," ujarnya.
Perluasan sistem ganjil-genap diharapkan mampu memperbaiki kualitas udara Jakarta. Pasalnya, perbaikan kualitas udara telah terjadi di ruas jalan yang selama ini diberlakukan sistem ganjil-genap.
"Berdasarkan data yang kami lakukan analisa evaluasi pada semester pertama kemarin, kualitas udara pada koridor-koridor di jalan yang ditetapkan ganjil-genap itu meningkat," ucap Syafrin.
Adapun perluasan sistem ganjil-genap ini dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Ingub tersebut untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.
(Qur'anul Hidayat)