Catat! Perluasan Ganjil Genap Juga Berlaku saat Keluar Masuk Tol

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 18:02 WIB
Ilustrasi Lalu Lintas di Tol Dalam Kota (foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Perluasan sistem ganjil genap menjadi 25 titik juga berlaku di pintu keluar masuk tol Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan yang keluar masuk pintu tol harus memperhatikan kesesuaian pelat nomor kendaraan miliknya.

"Ke depan, semua kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol atau pun mau masuk tol, selama (jalan penghubung tol dan jalan umum) dalam koridor ganjil genap, aturan itu tetap diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya 

Syafrin menerangkan, perluasan sistem ganjil genap akan berlaku mulai 9 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, aturan tersebut tidak berlaku di hari libur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya