JAKARTA - Perluasan sistem ganjil genap menjadi 25 titik juga berlaku di pintu keluar masuk tol Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan yang keluar masuk pintu tol harus memperhatikan kesesuaian pelat nomor kendaraan miliknya.
"Ke depan, semua kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol atau pun mau masuk tol, selama (jalan penghubung tol dan jalan umum) dalam koridor ganjil genap, aturan itu tetap diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya
Syafrin menerangkan, perluasan sistem ganjil genap akan berlaku mulai 9 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, aturan tersebut tidak berlaku di hari libur.