Niat Obati Anak, Ibu Muda Malah Jadi Korban Dukun Cabul

Melly Puspita, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 16:38 WIB
Ilustrasi.
Share :

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, didampingi Humas Polsek Jarai, Aiptu lispono mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan nomor laporan LP/B-12/VII/2019/Sumsel/Res Lht/Sek Jarai tertanggal 5 Agustus 2019.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat. Saat ini tersangka DR sedang menjalani pemeriksaan sementara itu saksi dan korban juga dimintai keterangan," ucap Lispono.

DR dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya