PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga berinisial CP (26), warga Desa Dalam, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan jadi korban dukun cabul, DR (44). Modus pelaku dengan berasalan untuk menyembuhkan sakit anak korban.
DR tercatat sebagai warga Bojong Kapling, RT 16/RT 04, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pencabulan ini dilakukan oleh pelaku saat berada di rumah korban. Saat itu korban diminta pelaku masuk kamar dan melakukan ritual yang diperintahkan oleh pelaku untuk mengobati anak korban. Ritual tersebut yakni dengan membuka pakaian korban dan berbaring.
Sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban terlebih dahulu diusapkan irisan jeruk nipis dan kapas dari kepala hingga kaki korban. Saat itu korban merasa dirinya tidak bisa melakukan apapun, bahkan menggerakkan tubuhnya sekalipun.
Baca juga: Polisi Ringkus Pria Diduga Perkosa dan Sekap Siswi SMP di Padangsidimpuan
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, didampingi Humas Polsek Jarai, Aiptu lispono mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan nomor laporan LP/B-12/VII/2019/Sumsel/Res Lht/Sek Jarai tertanggal 5 Agustus 2019.
"Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat. Saat ini tersangka DR sedang menjalani pemeriksaan sementara itu saksi dan korban juga dimintai keterangan," ucap Lispono.
DR dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)