Polri Tetapkan 23 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 18:52 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi telah menetapkan 23 tersangka atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sebagian besar tersangka tersebut berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau. Puluhan tersangka itu pun masih dalam penanganan kepolisian setempat.

Baca Juga: Hari Ini 4 Kabupaten di Sumsel Terjadi Karhutla 

"Ini sebagian besar masih pelaku individu, belum mengarah ke korporasi. Tapi proses penyidikan masih terus berjalan apakah ada keterlibatan korporasi," ujar Dedi ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya