Golkar Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI Memperluas Ganjil-Genap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 07:02 WIB
Kendaraan ditilang karena melanggar peraturan ganjil-genap. (Foto : Dok Okezone)
Share :

- Jalan Pintu Besar Selatan,

- Jalan Gajah Mada,

- Jalan Hayam Wuruk,

- Jalan Majapahit,

- Jalan Sisingamangaraja,

- Jalan Panglima Polim,

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),

- Jalan Suryopranoto,

- Jalan Balikpapan,

- Jalan Kyai Caringin,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya