Golkar Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI Memperluas Ganjil-Genap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 07:02 WIB
Kendaraan ditilang karena melanggar peraturan ganjil-genap. (Foto : Dok Okezone)
Share :

- Jalan Tomang Raya,

- Jalan Pramuka,

- Jalan Salemba Raya,

- Jalan Kramat Raya,

- Jalan Senen Raya,

- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:

- Jalan Medan Merdeka Barat,

- Jalan MH Thamrin,

- Jalan Jenderal Sudirman,

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya