Golkar Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI Memperluas Ganjil-Genap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 07:02 WIB
Kendaraan ditilang karena melanggar peraturan ganjil-genap. (Foto : Dok Okezone)
Share :

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,

- Jalan Gatot Subroto,

- Jalan Jenderal MT Haryono,

- Jalan HR Rasuna Said,

- Jalan DI Panjaitan,

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).


Baca Juga : Perluas Ganjil Genap, Dishub Atur Ulang Lampu Merah Jalur Alternatif

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya