Selundupkan 10 Kg Sabu, Polisi Tangkap 7 Orang Jaringan Narkoba Malayasia-Jakarta

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 19:06 WIB
(Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 orang kurir narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia-Jakarta, EN, BDT, HND, BCK, BBR, PN dan JG.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 10 kg sabu. Barang tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Tanjung Pinang, Malaysia menuju Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 10 Juli 2019.

Komplotan kurir tersebut dipimpin oleh tersangka EN. Ia bersama dengan BDT dan HND bertugas pergi ke Malaysia. Setelah mendapatkan barang tersebut, ketiganya berbagi peran untuk pulang ke Jakarta. Nando menggunakan pesawat, sementara BDT dan HND pulang ke Jakarta menggunakan kapal dengan membawa 10 kilogram sabu.

"Tersangka BD dan HND membawa 2 tas berisi 10 kg sabu ke Tanjung Pinang dan naik kapal ke Tanjung Priok lalu dijemput oleh tersangka EN dan BCK," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Setibanya di Jakarta, EN dan BCK menjemput BDT dan HND di Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan mobil. Mereka diketahui hendak mengantarkan sabu ke wilayah Jakarta Selatan.

Di saat itu pula, pihak kepolisian berhasil meringkus keempat tersangka di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

"Saat tersangka EN, BCK, BD dan HND ditangkap, polisi menemukan 10 Kg sabu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander menjelaskan, keempat kurir itu hendak mengantarkan sabu ke kurir lainnya agar diedarkan di Jakarta. Mereka pun berjanji untuk bertemu di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Mengetahui hal tersebut, polisi pun langsung menuju kawasan Pondok Indah dan meringkus tersangka BBR, PN, dan JG. Di saat itu pula, ketiganya sedang menunggu EN dan kawan-kawan untuk mengambil sabu.

"Skema awalnya 1 orang si BBR mau ambil 2 kg dan pergi dan datang lagi PN ngambil 3 kg dan JG ngambil 2 kg. Semua ngambil 7 kg dan 2 kg di tersangka," terang Doni.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya