Mengetahui hal tersebut, polisi pun langsung menuju kawasan Pondok Indah dan meringkus tersangka BBR, PN, dan JG. Di saat itu pula, ketiganya sedang menunggu EN dan kawan-kawan untuk mengambil sabu.
"Skema awalnya 1 orang si BBR mau ambil 2 kg dan pergi dan datang lagi PN ngambil 3 kg dan JG ngambil 2 kg. Semua ngambil 7 kg dan 2 kg di tersangka," terang Doni.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)