Dari lokasi kejadian anggota mengamankan satu bilah pisau belati jenis sangkur, gagang wama hitam, panjang sekitar 30 sentimeter yang terdapat bercak darah korban, yang digunakan tersangka Ipan untuk membunuh tetangganya itu.
Turut diamankan pula pakaian korban, seperti kaus, jaket, dan celana yang terdapat bercak darah dan robek di bagian depannya bekas tusukan senjata tajam. Akibat perbuatannya, tersangka Ipan di jerat Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.
(Awaludin)