"Belum bisa dipastikan, perlu waktu evaluasi, jadi belum ada hitungannya. Persiapan evaluasi ke atas karena butuh tenaga," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, area hutan di kawasan Gunung Arjuno terbakar sejak Minggu 28 Juli 2019. BPBD Kota Batu sendiri telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan Gunung Arjuno.
Hal ini membuat BPBD meminta bantuan kepada BPBD Provinsi Jawa Timur dan BNPB untuk melakukan water bombing atau pemadaman api melalui udara. Tingginya titik api dan curamnya medan menjadikan pertimbangan BPBD mempertimbangkan status darurat bencana kebakaran hutan.
(Qur'anul Hidayat)