JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto menanggapi santai gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa. Wiranto enggan bicara banyak soal gugatan Kivlan Zen tersebut.
"Tunggu saja," kata dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Wiranto memastikan PN Jaktim telah menyuratinya tentang gugatan bekas anak buahnya itu. "Sudah ada. Gampang aja," timpal mantan Panglima ABRI ini.
Menurut dia, gugatan ganti rugi akan berjalan sebagaimana persidangan biasanya. Ia pun meminta publik untuk menunggu hasil persidangan terkait persoalan ini. "Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu aja," ujar dia.
Lebih lanjut Wiranto menambahkan, selama ini dirinya telah bekerja profesional untuk kepentingan bangsa dan negara. Ia pun menyerahkan kepada publik apakah gugatan tersebut bernuansa politik atau tidak.
"Gugat kan dari banyak orang silakan. Yang penting kita kan profesional. Kerja benar. Kerja untuk negara. Untuk kebaikan untuk keamanan. Gugat siapapun silakan," tuturnya.
(Rizka Diputra)