JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap, Pemprov DKI Jakarta tak menerapkan perluasan sistem ganjil genap ke taksi online.
"Ya harapan saya demikian karena konsepnya adalah equality, supaya jangan ada perbedaan antara non online dan online, nah untuk itu, ya butuh suatu proses lah ya," kata Budi Karya Sumadi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Budi Karya menerangkan, taksi online sama halnya seperti perusahaan taksi pada umumnya. Sehingga, ia berharap, taksi online bisa diberikan stiker khusus agar tak terdampak perluasan sistem ganjil genap.
"Nanti saya serahkan diskusi apakah mereka itu harus ada tanda atau apa silakan saja. Tapi saya memberikan kesempatan kepada Dirjen dengan teman-teman dishub DKI untuk bicara supaya ini ada solusi," paparnya.
Menhub akan menggelar diskusi agar taksi online tak dampak perluasan sistem ganjil genap dalam waktu dekat. Dengan begitu, para driver taksi online bisa mencari penumpang dan tidak terdampak perluasan sistem tersebut.
"Ya mestinya dalam waktu dekat, kalau dibicarakan begitu kan seminggu udah selesai harusnya," tuturnya.
Baca Juga: Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap di Fatmawati, Begini Kondisinya
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperluas perluasan sistem ganjil dan genap di jalanan Ibu Kota, Rabu 7 Agustus 2019. Adapun hanya motor dan kendaraan listrik yang tidak terimbas dengan aturan ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin dalam konfrensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.
Syafrin menerangkan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.
"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.