Balada Pilot Lokal di Indonesia, Dibutuhkan tapi Terlupakan

Jani Noor, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2019 23:24 WIB
Ilustrasi
Share :

TASIKMALAYA - Pilot adalah salah satu profesi yang paling diminati masyarakat. Sejak kecil, jika pelajaran di sekolah masuk pembahasan cita-cita, selalu ada anak yang dengan sangat yakin bercita-cita menjadi pilot.

Namun, menjadi pilot ternyata tak semudah membalikan telapak tangan. Banyak pengajaran dan pembelajaran yang harus digeluti sebelum benar-benar bisa menjadi pilot. Pun setelah menempuh banyak pembelajaran, masyarakat tak serta merta langsung menjadi pilot.

Setidaknya, itu gambaran singkat mengapa banyak pilot disebut menganggur atau ab initio di Indonesia. Ironisnya, pemerintah justru memberdayakan pilot asing untuk melayani penerbangan baik domestik maupun internasional.

Baca Juga: Tak Sarapan, Calon Pilot Ini Pingsan 40 Menit Selama Penerbangan

Secara total, saat ini jumlah pilot di Indonesia mencapai 7.150 orang untuk melayani penerbangan dalam dan luar negeri. Dari jumlah tersebut, jumlah pilot asing hingga 2016 mencapai 564 orang. Keberadaan pilot menganggur ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, New Straits Times melaporkan bahwa di Malaysia pada 2012 lalu terdapat 1.100 pilot yang menganggur.

Berdasarkan data Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), institusi pelatihan pilot saat ini hanya mampu menyediakan 3.200 pilot dari total kebutuhan 9.150 pilot. Masalahnya, menurut ICAO, kualifikasi untuk menjadi pilot maskapai sangat tinggi menyebabkan hanya beberapa orang yang lulus ujian.

Rentetan kasus tersebut membuat Kemenhub makin memperketat kualifikasi sekolah penerbangan. Melalui Permen 64 tahun 2015 tentang perubah atas peraturan menteri perhubungan nomor km 57 tahun 2010, sekolah penerbangan diminta untuk minimal memiliki lima pesawat.

Setelah itu, Kemenhub kembali memperketat aturan main sekolah penerbangan. Melalui Permen 51 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permehub Nomor KM 57 tahun 2010, sekolah penerbangan harus memiliki pesawat dengan kualifikasi multi-engine.

Ketatnya kualifikasi tersebut membuat banyak sekolah penerbangan kewalahan. Bahkan, tak sedikit yang berujung gugatan secara hukum yang dilemparkan orangtua siswa.

Salah satunya adalah Dirgantara Pilot School Tasikmalaya (DPST) yang sempat vakum empat tahun akibat bergantinya regulasi. DPST digugat oleg orangtua siswa yang tak terima pembelajaran anaknya yang terhenti dan menganggap DPST melakukan penipuan.

Namun, gugatan orangtua siswa langsung ditolak oleh Pengadilan Negeri Cibinong dengan registrasi nomor 229/pdt.g/2017/pn.cbn. Gugatan orangtua siswa yang banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat pun kembali kandas setelah muncul putusan nomor 64/pdt/2019/PT.Bdg yang menolak seluruh gugatan mereka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya