JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Rencananya, KPK akan melakukan konferensi pers terkait pengembangan perkara korupsi e-KTP pada sore ini.
"Sore ini rencana konpers pengembangan perkara. Iya (e-KTP)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus Proyek E-KTP
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut kemungkinan akan ada empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Empat tersangka baru tersebut berasal dari birokrasi hingga pihak swasta.
"Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat ya itu. Kalau enggak salah ada birokrasi, ada swasta," kata Alexander, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Baca juga: KPK Panggil Pengacara Elza Syarief Terkait Kasus Proyek E-KTP
Saat ini, tinggal Markus Nari sedang menunggu proses persidangan di pengadilan. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(Awaludin)