PONTIANAK - Hingga sampai saat ini, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sudah menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengamankan serta menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Pengungkapan kasus dirasa kepolisian cukup cepat dan signifikan.
"Dari semua kasus, 90 persennya terungkap pada periode Agustus ini. Yaitu 15 kasus," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Selasa (13/8/2019).
Ia menerangkan, 17 kasus yang terungkap itu dari beberapa polres. Terbanyak ada di 3 polres. Yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang. Masing masing 3 kasus. "Polres lainnya 1 sampai 2 kasus," ujarnya.
Baca Juga: Tangani 11 Kasus Karhutla, Polda Kalbar Buru Pelaku Perorangan hingga Korporasi
Para tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Donny melanjutkan, melihat kondisi asap yang terus menyelimuti wilayah Kalbar, sangat berpeluang jumlah tersangka akan bertambah. Mengingat petugas di lapangan terus bekerja, tidak hanya mengimbau dan mencegah terjadi kebakaran, juga melakukan penegakan hukum.