JAKARTA – Anggota DPR RI, Komisi II, Mardani Ali Sera merespons permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pembentukan peradilan khusus Pemilu.
Menurut Mardani, permintaan Bawaslu untuk membentuk peradilan khusus sangat mudah diwujudkan, asalkan Bawaslu dapat memberikan argumen yang sangat kuat atas keberadaan peradilan tersebut.
“Bisa saja (diwujudkan), siapkan argumen yang kuat. Tapi bisa menyederhanakan dengan menggunakan peradilan umum yang sederhana,” katanya kepada Okezone, Rabu (14/8/2019).
Dilanjutkannya, pengadilan yang sudah ada dianggap cukup untuk menyelesaikan persoalan pemilu dan perselihan hasil pemilihan umum, hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
“Saya berpendapat (pengadilan untuk mentyelesalkan persoalan pemilu) cukup tapi mesti satu pintu. Jangan seperti sekarang banyak pintu,” tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Minta Peradilan Khusus Pemilu, Mendagri Serahkan ke MK