JAKARTA – Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan kosmetik, obat-obatan, dan suku cadang ilegal asal China senilai Rp67,1 miliar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, dalam kasus ini ada tiga laporan yang masuk. Penyidik kemudian menangkap tiga tersangka asal Indonesia berinisial PL (63), H (30), EK (44), dan satu warga negara China yakni AH (40).
"Para pelaku dengan sengaja memasukkan dari luar negeri secara melawan hukum (menyelundupkan-red) berbagai macam barang yang memiliki nilai jual yang tinggi," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).
Gatot merinci barang-barang tersebut berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan, dan barang elektronik.
"Barang-barang tersebut berasal dari negara Republik Rakyat China masuk ke wilayah negara Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak," ujarnya.