Baca juga: Polisi Sita 2,91 Gram Sabu dari Tangan Umar Kei
Seperti diberitakan sebelumnya, Umar ditangkap polisi ketika mengonsumsi sabu. Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu seberat 2,91 gram dan sebuah senjata api jenis revolver.
Melalui penangkapan tersebut, Umar pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kini, ia telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
(Awaludin)