Wiranto: Pembentukan Pam Swakarsa Kebijakan Pemerintah, Bukan Pribadi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 05:13 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto angkat bicara ihwal mediasi gugatan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa oleh mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. 

Sebelumnya, proses gugatan perdata yang dilayangkan Kivlan kepada Wiranto masuk ke ruang mediasi. Kuasa hukum kedua belah pihak sepakat menjalankan proses ini.

Wiranto menanggapi santai ihwal mediasi tersebut. Kata dia, itu merupakan kebijakan pemerintah. Lalu ia tak ingin menanggapi lebih jauh gugatan tersebut.

"Itu kebijakan pemerintah bukan kebijakan pribadi saya. Dan itu sudah selesai. Gak usah, saya gak menanggapi itu," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: Bantah Gugatan Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto: Semuanya Tak Benar!

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Antonius Simbolon mengatakan, proses mediasi akan memakan waktu 30 hari dan bisa diperpanjang apabila diperlukan. Hasil mediasi akan diumumkan pada sidang berikutnya yang digelar pada 26 September 2019.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya