JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar (ESA) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Emirsyah dipanggil sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Hari ini penyidik memeriksa sebagai tersangka dalam kasus TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (16/8/2019).
Yuyuk menambahkan, pihaknya juga memanggil eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo (SS). Dia diperiksa dalam kasus yang sama dengan Emirsyah, yaitu TPPU.
"SS dipanggil sebagai tersangka dalam kasus TPPU," ujarnya.