Baca Juga: 4 Saksi Kasus Pencurian Uang Mantan Bos PT MRA Diperiksa KPK
KPK sendiri sebelumnya telah menahan kedua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015 itu sejak 7 Agustus 2019.
Dalam perkara ini, Soetikno diduga kuat berperan sebagai pihak penyuap Emirsyah Satar. Emirsyah diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
(Edi Hidayat)