Kasus Restitusi Pajak PT WAE, KPK Periksa 3 Saksi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 14:12 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak oleh PT WAE. Ketiganya diperiksa untuk menjadi saksi dari tersangka lainnya, yakni Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, M. Naim Fahmi (MNF).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ketiga orang itu adalah Komisaris PT. WAE, Darwin Maspolim (DM); Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD); lalu Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Hadi Sutrisno (HS).

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Suap Restitusi Pajak 

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNF," kata Febri kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap restitusi pajak PT WAE. Kelima tersangka itu adalah Darwin Maspolim, Yul Dirga, Hadi Sutrisno M. Naim Fahmi, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE bernama Jumari.

Dalam kasus ini, Darmin berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan, empat tersangka lainnya merupakan penerima suap. PT. WAE melalui Darwin menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada empat tersangka lainnya untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT. WAE tahun 2015.

PT. WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Baca Juga: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya