Kasus Restitusi Pajak PT WAE, KPK Periksa 3 Saksi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 14:12 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak oleh PT WAE. Ketiganya diperiksa untuk menjadi saksi dari tersangka lainnya, yakni Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, M. Naim Fahmi (MNF).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ketiga orang itu adalah Komisaris PT. WAE, Darwin Maspolim (DM); Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD); lalu Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Hadi Sutrisno (HS).

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Suap Restitusi Pajak 

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNF," kata Febri kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya