Kasus Restitusi Pajak PT WAE, KPK Periksa 3 Saksi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 14:12 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap restitusi pajak PT WAE. Kelima tersangka itu adalah Darwin Maspolim, Yul Dirga, Hadi Sutrisno M. Naim Fahmi, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE bernama Jumari.

Dalam kasus ini, Darmin berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan, empat tersangka lainnya merupakan penerima suap. PT. WAE melalui Darwin menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada empat tersangka lainnya untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT. WAE tahun 2015.

PT. WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Baca Juga: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya